Semarang (ANTARA News) - Gunawan Santoso (43), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Presiden Direktur PT Asaba (Aneka Sakti Bakti), Boedyharto Angsono, ditempatkan satu blok dengan para terpidana hukuman mati kasus bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan (dkk.). Terpidana hukuman mati itu ditempatkan di sel super maximum security (SMS) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kata Kadivpas Hukum dan HAM Kanwil Dephukham Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Rabu (1/8) pagi. Ia mengatakan LP setempat akan melakukan penjagaan khusus terhadap terpidana tersebut tanpa melibatkan petugas kepolisian. "Penjagaan hanya akan dilakukan oleh para petugas LP. Namun, setiap harinya para petugas harus memberikan laporan rutin kepada kepala LP," katanya. Gunawan santoso dipindahkan dari LP Cipinang Jakarta, Salasa (31/7) malam pukul 21.00 WIB, dan tiba di Cilacap, Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Gunawan Santoso divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada tanggal 24 Juni 2004 karena terbukti membunuh Presiden Direktur PT Asaba pada 19 Juli 2003. Gunawan ditangkap aparat kepolisian pada 20 Juni 2007 setelah berulang kali kabur. Sebelumnya, pada 5 Mei 2006, dia kabur dari LP Cipinang. Pada 1999, Gunawan juga pernah divonis penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus manipulasi uang Asaba senilai Rp21 miliar. Belum habis masa hukumannya di penjara, dia kabur. Kemudian pada 27 Juli 2002, aparat kepolisian menangkapnya di vilanya di Cidahu, Sukabumi. Ia lantas dijebloskan ke LP Kuningan, Jawa Barat. Kurang lebih enam bulan di hotel prodeo ini, atau tepatnya pada 15 Januari 2003, Gunawan kembali kabur. Petugas berhasil menangkap kembali pada 11 September 2003. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007