Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan itu.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi, di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin.

Meski demikian, dia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan itu, Jokowi mempersilakan pihak-pihak itu menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h Peraturan KPU Nomor 20/2018 disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal itu tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik".

Pengumuman itu dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018