Surabaya (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus coblos ganda di TPS berbeda oleh pasangan suami-istri Kudori dan Sulichah, sehingga berakibat digelar coblos ulang di TPS 49, Manukan Kulon, Surabaya, Minggu (1/7).

"Selasa (2/7) kemarin, kami telah menggelar rapat pleno. Kami memutuskan unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi dalam kasus itu," kata personel Divisi Hukum dan Penangganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Surabaya, Novli Thyssen, di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, kajian Panitia Pengawas Pemilu Surabaya selama lima hari setelah pencoblosan pada 27 Juni, dan berdasarkan alat bukti yang ada serta pemanggilan pelapor dan terlapor beserta sembilan saksi, tidak ada kesengajaan sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi sesuai pasal 187a UU 10/2016, unsur kesengajaan sebagai orang lain dan menggunakan hak orang lain tidak terpenuhi," katanya lagi.

Adapun hal-hal yang meringankan bahwa ini merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49. "Jadi ada prosedur yang terlewati tidak dilakukan KPPS. Tugas KPPS untuk memastikan pemilih dengan mencocokkan surat pemberitahuan mencoblos atau C6 dengan identitasnya tidak dilakukan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Sulichah memiliki keterbatasan karena buta huruf, sehingga pada saat petugas KPPS mengantar surat pemberitahuan mencoblos (C6) ke rumah kontrakan langsung diterima.

"Begitu juga dengan Pak Kudori yang memiliki keterbatasan penglihatan. Bisa baca, tapi harus memakai kacamata dulu," katanya.

"Pasangan suami-istri itu, lanjut dia, juga minim pengetahuan mengenai tata cara pemungutan suara. "Saat itu dipikir, orang yang mengontrak rumah, berhak memilih di TPS di wilayah rumah itu," katanya.

Panitia Pengawas Pemilu Surabaya, lanjut dia, tidak mendapatkan bukti adanya kepentingan dari luar atau melawan hukum, melainkan murni ketidaktahuan mereka.

Diketahui Kudori dan Sulichah yang mengontrak rumah di Manukan Kulon mencoblos di TPS 49 terdekat pada 27 Juni dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Selain itu, pasutri tersebut juga mencoblos di TPS 09 Manukan Wetan.

Kejadian itu baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018