Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terpidana, Rusadi Kantaprawira dan Safder Yusacc, tidak akan mengajukan grasi karena akan berkonsentrasi pada upaya Peninjauan Kembali (PK), kata kuasa hukum keduanya Januardi S Haribowo di Jakarta, Rabu. "Ini yang harus diklarifikasi, tidak semua memohon grasi," katanya ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Januardi menegaskan kedua kliennya, Rusadi Kantaprawira dan Safder Yusacc, tidak mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan grasi, menurut Januardi, secara implisit menyatakan bahwa pemohon mengakui dirinya bersalah. Sedangkan kedua kliennya masih tetap melakukan upaya hukum. Upaya hukum itu mengindikasikan adanya keinginan untuk memanfaatkan celah hukum karena putusan yang telah dijatuhkan dinilai tidak sesuai. Sampai saat ini, upaya PK Rusadi Kantaprawira telah memasuki tahap akhir. "Tinggal menunggu putusan MA," katanya. Sedangkan PK Safder Yusacc, yang sempat menjabat Sekretaris Jenderal KPU, masih dalam pemeriksaan, yaitu akan memasuki tahap mendengarkan tanggapan jaksa. Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota KPU yang sedang menjalani hukuman pidana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Para terpidana itu antara lain Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin, Daan Dimara, Mulyana W Kusumah, Rusadi Kantaprawira dan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc. Mereka menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu 2004 dan kini kini menjalani tahanan di LP Cipinang, Jakarta. Sebelumnya, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan permintaan grasi para anggota KPU. Menanggapi hal itu, Ketua MA Bagir Manan menyatakan siap memberi pertimbangan kepada Presiden soal permohonan grasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007