Batam (ANTARA News) - Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau, Zaki Setiawan, menyatakan banyak bakal calon legislatif yang mengeluhkan syarat legalisasi ijazah untuk ikut serta dalam pemilu 2019.

"Banyak yang sudah berkomunikasi dengan kami dan mengeluh karena sekolah mereka dulu di daerah, letaknya jauh dari Batam," kata Zaki di Batam, Rabu.

Ia mengatakan sebenarnya bakal caleg tidak perlu resah dengan ketetuan legalisasiasi ijazah tersebut, karena KPU RI telah mengeluarkan kebijakan, legalisasi bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili dalam hal ini Batam.

Meskipun bakal caleg dulu sekolah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera atau Pulau Sulawesi, legalisasi ijazah bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam, sebagai syarat pencalonan.

KPU Batam juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat terkait persoalan itu.

"Saya sudah menghubungi plt Kepala Dinas, dan ternyata beliau juga sudah menerima surat edaran untuk memfasilitasi legalisasi," kata Zaki.

Selain legalisasi ijazah, hal yang kerap dikeluhkan penghubung partai politik kepadanya antara lain pemeriksaan kesehatan dan kuota 30 persen perempuan.

Ia menyatakan, awalnya hanya ada dua rumah sakit di Kepri yang diperbolehkan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

Namun kini KPU telah membuat kebijakan surat itu bisa dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan mana pun yang memiliki alat pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, bahkan secara terpisah.

"Sudah ada lagi penjelasan KPU, selagi memiliki fasilitas, mereka bisa mengeluarkan keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba enggak ada masalah. Bebas narkoba juga bisa didapat dari BNN," kata dia.

Sedangkan untuk kuota 30 persen perempuan, ia menjelaskan perhitungannya mengikuti pembulatan ke atas. Misalnya jumlah kursi sebuah daerah pemilihan adalah tujuh, maka bakal caleg perempuan harus minimal tiga, dan urutannya pun ditentukan dari tiga yang diajukan, maka satu di antaranya adalah perempuan.

"Itu harus, kalau tidak maka dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan calon," kata pria yang pernah menjadi jurnalis Haluan Kepri itu.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018