Jakarta (ANTARA News) - Dua terpidana dalam kasus korupsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terpidana, Rusadi Kantaprawira dan Safder Yusacc, tidak akan mengajukan grasi karena akan berkonsentrasi pada upaya Peninjauan Kembali (PK), kata kuasa hukum keduanya, Januardi S. Haribowo, di Jakarta, Rabu. "Ini yang harus diklarifikasi, tidak semua memohon grasi," katanya ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Januardi menegaskan, kedua kliennya, Rusadi Kantaprawira yang Anggota KPU dan Safder Yusacc yang mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) KPU, tidak mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Permohonan grasi, menurut Januardi, secara implisit menyatakan bahwa pemohon mengakui dirinya bersalah. Sedangkan, kedua kliennya masih tetap melakukan upaya hukum. Upaya hukum itu mengindikasikan adanya keinginan untuk memanfaatkan celah hukum karena putusan yang telah dijatuhkan dinilai tidak sesuai. Sampai saat ini, upaya PK Rusadi Kantaprawira telah memasuki tahap akhir. "Tinggal menunggu putusan MA," katanya. Sedangkan, PK Safder Yusacc masih dalam pemeriksaan, yaitu akan memasuki tahap mendengarkan tanggapan jaksa. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007