Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya mempermudah investasi melalui percepatan perizinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sebelumnya membutuhkan waktu dua hari, saat ini menjadi tiga jam.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Alu Murtadlo, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya sudah membuatkan program aplikasi untuk mempercepat perizinan itu dua bulan lalu.

"Setelah uji coba, ahkirnya dapat dipastikan bahwa dua jam dapat dilaksanakan. Ahkirnya kami buat langsung pengumuman di UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) agar masyarakat mengetahui," katanya.

Menurut dia, pengurusan perizinan SPPL di Pemkot Surabaya cukup sederhana karena warga cukup hanya membuat pernyataan atas kegiatan usahanya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah ada ketentuan, kalau kegiatan yang tidak masuk dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) itu masuk SPPL.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 21 Tahun 2016 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2015.

"Perwali tersebut mengatur kegiatan usaha wajib mengunakan UKL-UPL, jika di bawah ketentuan penapisan dilengkapi SPPL dan diatasnya wajib Amdal," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pemohon bisa mengunggah dokumen SPPL-nya di rumah atau kantor tanpa harus datang langsung ke UPTSA. Setelah data diterima, pemohon diminta datang ke UPTSA untuk membawah data asli.

"Baru kami cek silang antara data yang diajukan dengan data aslinya, apakah sudah sesuai. Saat ini sudah ada 50 berkas SPPL yang masuk dan sudah jadi, setelah aplikasi tersebut disosialisasikan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018