Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2019 dan para kandidat calon anggota legislatifnya untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sesuai undang-undang pemilu dan peraturan KPU.

"Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis.

KPU membuka pendaftaran bakal anggota DPR serta DPRD provinsi kabupaten/kota selama 4 sampai 17 Juli. Ilham mengatakan dokumen yang perlu dipastikan dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat-syarat calon.

"Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa," ujar Ilham.

Ia menjelaskan pemeriksaan pertama dilakukan untuk memastikan adanya surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

"Suratnya harus ditandatangani basah oleh keduanya," kata Ilham.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada dokumen yang memuat keterwakilan perempuan berikut penempatannya.

UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan, termasuk penempatannya, di mana bakal caleg perempuan tidak boleh ditempatkan pada posisi paling belakang tapi berurutan dengan bakal caleg lelaki, dan satu dari setiap tiga kursi yang diperoleh partai dalam satu daerah pemilihan harus diperuntukkan bagi perempuan.

Selain itu parpol harus menyerahkan formulir berisi pakta integritas yang telah ditandatangani yang menyatakan parpol tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.
     
Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, KPU baru akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
         
Sementara itu, bakal calon yang pernah dipidana di luar kasus narkotika, korupsi, dan kejahatan seksual anak harus mengumumkan statusnya di media, dan kalau tidak pernah dipidana yang bersangkutan harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana.

Baca juga: Mantan koruptor resmi dilarang jadi caleg Pemilu 2019
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018