Manila (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa sepakat untuk bekerjasama meyakinkan pihak teknis pada masing-masing untuk menyelesaikan masalah larangan terbang bagi maskapai Indonesia di Uni Eropa secepatnya. Pernyataan itu dikemukakan oleh Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda ketika ditemui seusai melakukan pertemuan dwipihak Indonesia-Uni Eropa di sela-sela pertemuan ASEAN+1 di Manila, Rabu malam. "Ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini selekasnya, komentarnya (Javier Solana--komisioner UE) kita sama-sama bekerja meyakinkan pihak sektor teknis masing-masing (pihak berwenang yang mengawasi penerbangan). Ada janji untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya," katanya. Hassan menyebutkan adanya pertemuan untuk mengkaji ulang kebijakan itu pada Oktober tahun ini. Menlu RI mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kekecewaan atas keputusan Uni Eropa untuk melakukan pelarangan itu, karena terjadi di tengah-tengah antusiasme kedua belah pihak untuk menyelesaikan perjanjian dwipihak. "Di tengah-tengah antusiasme kedua belah pihak RI-UE membangun kemitraan dan kerjasama yang sekalipun perjanjiannya belum ditandatangani, tapi sudah kita sepakati, muncul surat pelarangan ini," ujarnya. Menlu mengatakan pihak UE telah mengirimkan surat yang secara jelas menyebutkan secara rinci kapan surat dikirim dari UE, kapan ditanggapi, kapan waktu konsultasi dan lain-lain. "Kalau dilihat dari itu memang ada hal yang `missing` tetapi yang positif adalah semangat UE untuk melakukan konsultasi erat dengan kita ke arah menyelesaikan masalah ini," katanya. Pada kesempatan itu Hassan menggarisbawahi pernyataan UE yang mendukung pemerintah RI menyelesaikan permasalah itu berdasarkan atas hubungan baik yang telah terjalin beberapa tahun terakhir. Sementara itu menurut Hassan pada pasal 24 perjanjian RI-UE justru terbuka peluang kerjasama mengenai transportasi udara bahkan hal itu dijamin sebelum perjanjian itu secara resmi berlaku. "Dia mengajak mencari penyelesaian secara komprehensif mengenai masalah ini dalam dua jalur, yang pertama keperluan untuk memperkuat kemampuan pengawasan dari otoritas penerbangan kita, yang kedua dari penerbangannya, perusahaan penerbangannya sendiri harus berupaya untuk menghapuskan pelarangannya dari daftar ke arah pemenuhan standar keselamatan penerbangan internasional," katanya. Dengan kata lain, lanjut dia, kedua belah pihak mendorong sektor teknis untuk melakukan kontak di tingkat komisoner dan dari sisi politis antara pemerintah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007