Jambi (ANTARA News) - Pengamat Politik, Prof Dr Ryass Rasyid mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tidak perlu dikeluarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan calon independen ikut pilkada. "Sudah terlalu banyak Perpu dikeluarkan pemerintah. Perpu itu dikeluarkan kecuali negara dalam keadaan darurat," kata Ryass yang juga Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) seusai melantik pengurus baru PDK Provinsi Jambi dan pengurus baru PDK sembilan kabupaten di Jambi, Rabu. Menurut mantan Menteri Negara Otonomi Daerah di masa pemerintahan Gus Dur, pemerintah selama ini sudah terlalu banyak mengeluarkan Perpu yang dinilai tidak efektif dalam perjalanan bangsa dan negara. Keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan merevisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, terutama pasal-pasal yang bertentangan dengan pilar demokrasi. Ryass mendukung keputusan MK mensahkan calon independen dan tak perlu dirisaukan para elit partai politik (Parpol), sebab calon independen itu hanya sekedar asesoris dalam demokrasi sebuah negara. Para elite parpol kini harus intropeksi diri atau mengoreksi prilaku yang selama ini sering melakukan transaksi bagi calon-calon kepala daerah yang ingin ikut dalam pilkada menggunakan "perahu" parpol. Ditetapkannya calon independen itu bukan berarti hanya semata mengacu dari kemenangan calon independen di Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam/NAD), karena rakyat Aceh yang disakiti punya sejarah kelam tidak bisa dibanding dengan daerah lain. Kemenangan calon independen menjadi Gubernur NAD bukan sebuah rujukan yang terlalu mendasar atas keputusan MK, tetapi ia menilai dampak prilaku para elite politik, karenanya para elite politik perlu sadar dan mengoreksi diri atas ditetapkannya calon independen itu. Pakar ilmu politik itu menyatakan, di mana-mana di dunia ini parpol merupakan pilar demokrasi sehingga calon independen tidak perlu dikhawatirkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007