Depok (ANTARA News) - Banyaknya pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah di Kota Depok, Jabar, pada saat penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2007-2008 untuk SMP dan SMA meresahkan orang tua murid. "Pemkot Depok harus membatasi pungutan kepada orang tua siswa," kata Program Officer Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM), Fitriana Sunarto, di Depok, Rabu. Untuk pungutan siswa baru rata-rata sekolah di Depok memungut besaran Rp2 juta untuk SMP dan Rp3 juta untuk SMA. Sementara untuk biaya pendaftaran ulang bagi seluruh siswa, di SMP 13 Depok ditetapkan biaya Rp210 ribu dan di SMPN 14 Depok Rp230 ribu. "Saya tidak tahu apa-apa ketika disodorkan biaya Rp3,5 juta," kata seorang ibu yang anaknya hendak masuk ke SMAN 3 Depok. Walaupun pada akhirnya bisa dikurangi menjadi Rp3 juta, tapi jumlah tersebut masih cukup besar baginya. Hal senada juga dikatakan seorang bapak yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama. "Ketika itu memang saya disodorkan berbagai jenis item biaya yang memusingkan, namun angka totalnya Rp3,5 juta," katanya. Sekolah-sekolah lainnya yang melakukan pungutan serupa antara lain SMPN 8, SMPN 11 dan SDN Pancoran Mas 3. Fitriana Sunarto, mendesak Pemkot Depok untuk membebaskan biaya pendidikan untuk tingkat SD dan SMP, karena mereka masih dalam kategori wajib belajar. Fitri juga mendesak agar Pemkot Depok merevisi surat edaran walikota no 422.1/846-Disdik butir ke-4 karena membuka celah terjadinya pungutan-pungutan yang membebani orang tua. "Harus ada aturan yang membatasi besarnya pungutan kepada orang tua siswa," ujarnya. Selain itu, kata Fitri, Pemkot Depok melakukan monitoring yang jujur, bersih, dan transparan terhadap penyelenggaraan pendidikan. "Harus ada sanksi yang tegas kepada oknum di sekolah yang terbukti mengambil keuntungan dari pungutan-pungutan yang ada," jelasnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007