Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengungkapkan, pemerintah saat ini sudah menyediakan fasilitas dan payung hukum untuk penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan. "Seandainya akan main bola, kita sudah sediakan lapangan beserta pagar dan fasilitas penunjang lainnya. Mereka yang akan bertanding tinggal main saja," kata Fuad dalam membuka seminar nasional `Prospek dan Kendala Penerbitan Obligasi Daerah` di Jakarta, Kamis. Fuad mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan enam peraturan untuk penerbitan obligasi daerah, di antaranya UU No32/2007, 34/2007, dan PP Menkeu, mengenai obligasi daerah. Menurut dia, payung hukum itu yang akan memberikan penjaminan bagi investor yang berinvestasi pada surat berharga itu. Fuad juga mengatakan, sebelum Pemda menerbitkan obligasi daerah, harus dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang berfungsi menjadi dasar hukumnya. Selain itu, Pemda yang bersangkutan harus memenuhi dua persyaratan, yakni aturan penerbitan obligasi dan aturan di pasar modal. "Dua-duanya harus terpenuhi. Sebab, penerbitan ini juga dilakukan system by system, bukan perorangan," tegasnya. Penerbitan obligasi ini, kata Fuad, diwajibkan untuk membiayai proyek daerah, bukan untuk menutupi kekurangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), namun penjaminan obligasi oleh APBD. Namun, dia juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah ini juga dibarengi oleh manajemen keuangan daerah yang sesuai dengan standard pasar obligasi yang berlaku. "Belum tentu daerah kaya bisa melakukan pembayaran bunga dan pokok obligasi tepat waktu, jika tidak diikuti dengan sistem manajemen keuangannya yang bagus," tambah Fuad. Fuad mengatakan, dengan penerbitan obligasi, daerah bersangkutan akan terekspos di pasar, sehingga apabila terjadi `"default" (gagal bayar) akan mencoreng nama daerah yang menerbitkan obligasi tersebut. Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ruslan Wijaya, dalam kesempatan yang sama, mengatakan ia mendukung penuh penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan. Menurut Ruslan, selama ini daerah hanya mengandalkan dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) APBD, dana perimbangan dari pusat dan hibah, dan itu belum dapat mencukupi untuk membangun daerahnya secara maksimal. Namun, Ruslan mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah ini jangka waktunya diharapkan tidak lebih dari lima tahun.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007