Jakarta (ANTARA News) - Untung Sumarwan, wartawan harian Pos Kota, menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah dari Zaenal Ma'arif yang dilaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI, selaku pribadi dan warga negara biasa, Minggu (29/7) di Polda Metro Jaya. Untung didampingi Pemimpin Redaksi Pos Kota, Gunawan Eko, mendatangi Tim Penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di Jakarta, Kamis petang. "Kami terima surat panggilan kemarin, namun tidak disebutkan siapa yang dipanggil dan hanya tertulis Pemred Pos Kota, karena itu yang datang saya dan Untung. Terserah siapa yang akan memberikan penjelasan," kata Gunawan. Ia mengatakan, dalam panggilan yang diterima, Pos Kota diminta menjadi saksi karena telah memuat pernyataan Zaenal Maarif yang menuduh bahwa SBY pernah menikah pada 1970 sebelum masuk Akabri. "Tidak disebutkan adanya tersangka dalam panggilan ini, dan hanya disebutkan bahwa kami jadi saksi atas laporan SBY," katanya. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan satu lagi saksi dari kalangan wartawan, namun belum pasti kapan panggilannya. Pemanggilan saksi tersebut adalah kelanjutan penanganan perkara laporan SBY setelah dirinya mengirimkan jawab tertulis atas pertanyaan tertulis yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (1/8). (*)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007