Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi mengatakan sebaiknya amendemen UUD 1945 dilakukan setelah Pemilu 2009, karena saat ini bangsa Indonesia banyak menghadapi masalah yang pelik. "Kita telah memiliki sikap dan sudah dikirimkan ke Presiden bahwa amendemen sebaiknya dilakukan setelah pemilu 2009," kata Muladi di Kantor Lemhanas Jakarta, Jumat. Muladi mengatakan, pertimbagan itu, didasarkan pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi banyak masalah, sejumlah pembangunan yang masih belum diselesaikan. "Setiap sidang MPR pun, selalu menimbulkan sesuatu implikasi politik dan sosial yang luas," katanya. Namun, Muladi mengembalikan perkembangan yang ada tergantung pada tanggal 8 Agustus mendatang apakah akan terkumpulkan sepertiga dukungan untuk membawa ke sidang MPR. "Tergantung, kalau hasil vooting sepertiga setuju, maka hal itu bisa terjadi. Tapi untuk mengambil keputusan harus dihadiri dua pertiga dan setengah lebih harus setuju. Jadi tergantung tanggal 8 Agustus. Namun, sebaiknya setelah 2009," kata Muladi. Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Deny Indrayana berpendapat saat ini, secara prosedural amendemen UUD 1945 untuk penguatan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam legislasi sangat berat. Deny mengatakan posisi suara dukungan masih sangat jauh yakni yang positif mendukung baru 216, padahal dibutuhkan 226 suara atau sepertiga dari 678 anggota MPR. "Namun, misal saja hal itu telah lewat, maka yang jadi masalah adalah syarat dua pertiga. Sepertiga usulan tertulis disetujui, dua pertiga harus dihadiri anggota MPR dan dua pertiga itu, setengahnya setuju," katanya. Dalam hal ini, lanjut Deny, maka yang paling berat adalah untuk mendapat syarat yang dua pertiga. Oleh karena itu, untuk amendemen UUD 1945 secara prosedural berat. Dalam pengajuan amendemen, jika jumlah pendukung tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 226 anggota MPR atau sebesar sepertiga dari jumlah 678 anggota MPR, maka usulan amendemen yang diajukan DPD tidak bisa diproses oleh pimpinan MPR. Batas akhir pemenuhan persyaratan itu sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di MPR adalah 7 Agustus 2007. Jika persyaratan dukungan minimalnya sepertiga anggota MPR tidak terpenuhi, maka pimpinan MPR tidak melanjutkan ke sidang MPR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007