Cikarang, Jawa Barat (ANTARA News) - Pengelola Rest Area salah satunya PT Japek Tol Nusantara yang mengelola tiga zona istirahat di beberapa titik jalan tol menyatakan tidak masalah jika ada instruksi dari pemerintah untuk menampung lebih banyak UMKM.

Pengelola Rest Area KM 39 dari PT Japek Tol Nusantara Suhaimi ketika ditemui di Rest Area yang dikelolanya di kawasan Cikarang Pusat, Jawa Barat, Rabu, mengatakan tidak ada masalah bagi perusahaannya untuk mendukung lebih banyak UMKM berkembang di kawasan kelolaannya.

"Di Rest Area 39 jumlah UMKM-nya bahkan 66 persen dari total kapasitas usaha yang kami sediakan. Jumlahnya 43 UMKM dan untuk usaha besar hanya 21 unit," kata Suhaimi.

Ia mengaku sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan pengelola rest area untuk menyediakan dan menetapkan luasan zona khusus bagi UMKM.

Namun, pihaknya tetap memprioritaskan para pelaku UMKM khususnya yang datang dari kawasan di sekitar rest area untuk mengisi zona usaha di dalamnya.

"Sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menyediakan sekian persen untuk UMKM di area ini, tapi kami melihat perlu UMKM masyarakat sekitar diwadahi agar bisa berkembang sehingga kawasan rest area bisa memberikan kesejahteraan juga bagi masyarakat lokal," katanya.
Pihaknya juga ingin produk-produk lokal bisa mewarnai dan menjadikan rest area yang dikelolanya menjadi jujukan para pengendara karena memiliki produk khas masyarakat setempat.

Meski begitu ia mengaku tidak memberikan subsidi khusus kepada tenant UMKM. "Belum ada subsidi yang kami sediakan tapi kita berikan sewa yang menurut kita murah kisaran Rp4-5 juta saya kira sangat terjangkau jika dibandingkan pendapatan mereka yang rata-rata Rp1 juta perhari."

Angka itu belum termasuk pendapatan saat "peak season" misalnya saat libur lebaran yang bisa mencapai Rp5 juta dalam sehari.
Pihaknya sendiri tidak menerapkan seleksi khusus yang ketat terhadap UMKM yang ingin masuk di wilayah kelolaannya sepanjang mampu berproduksi secara kontinyu dan bisa memasok kebutuhan pengunjung.

Suhaimi mengatakan untuk Rest Area 39 yang luasannya mencapai 4,5 hektar sejak awal berdirinya pada 2006 memang mengutamakan tenant dari masyarakat lokal yang tinggal di Pasir Tanjung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya di Rest Area 39, pihaknya juga mengelola dua rest area lain yakni di jalan tol square Jakarta (km 6 B) dan tol square Cirebon (km 208 B).

"Di Rest Area KM 6 kami sedang membuka kesempatan kepada UMKM-UMKM yang ingin bergabung di area kami. Kami memprioritaskan 80 persen zona untuk UMKM," katanya.

Presiden Jokowi saat meresmikan Tol Kartasura-Sragen yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi, Minggu (15/7) meminta agar rest area atau tempat istirahat yang terdapat di sepanjang jalan tol harus bisa dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan usaha masyarakat.

Baca juga: UMKM Bekasi sambut baik penurunan PPh final

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018