Banyuwangi (ANTARA News) - Polres Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pembawa puluhan satwa liar jenis monyet yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Jenis satwa liar itu diduga berasal dari kawasan hutan lindung wilayah Konservasi Licin di lereng Gunung Ijen, yang merupakan kawasan dilindungi. Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Agung Setyo Budi kepada ANTARA News di Banyuwangi, Minggu, mengatakan monyet itu dibawa oleh Rohman (21) , warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan penyidik, satwa liar itu akan dijual ke luar pulau Jawa. "Rohman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Tertangkapnya pemburu satwa liar itu setelah polisi melakukan razia kendaraan yang dilakukan secara rutin. Saat itu, Rohman yang mengendarai sepeda motor membawa karung dan setelah diperiksa didalamnya berisi monyet yang akan dibawa ke rumah pengepul di Banyuwangi. "Sebanyak 24 ekor anak monyet dan empat ekor burung kutilang, kini sudah dikembalikan ke hutan lindung Licin," ujarnya. Dengan ditemukan satwa liar itu, kata dia Polisi akan terus melakukan razia sehingga hewan langka tidak semakin punah akibat ulah orang tak bertanggungjawab. Tersangka dijerat dengan pasal 50 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal satu tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007