Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menjamin penuh pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) karena penyediaan listrik di tanah air sangat penting dan mendesak, kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. "Jadi untuk 10.000 MW dalam hal pembiayaan dilihat dari berbagai macam aspek diputuskan untuk membuat suatu penjaminan yang lebih mencerminkan risiko yang ditanggung oleh PLN, karena PLN 100 persen dimiliki oleh negara dan proyek ini sangat penting bagi Indonesia maka diusulkan untuk memberikan penjaminan penuh," ujarnya usai Rapat Kkoordinasi Masalah Listrik di Jakarta, Senin. Dalam acara di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menurut dia, konsekuensi dari adanya perubahan pola penjaminan adalah perlunya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) yang dulu dikeluarkan dalam bentuk penjaminan yang berhubungan dengan pendanaan yang sifatnya kredit ekspor dari luar negeri. "Itu mungkin harus diubah untuk lebih mencerminkan kebijakan yang baru," katanya. Menurut dia, jika Perpres harus diubah, maka otomatis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan turunan lainnya harus diubah juga. "Tentunya itu harus diubah supaya lebih mencerminkan mengenai policy atau kebijakan pemerintah mengenai penjaminan plus berbagai karakter dari risiko yang ditanggung dalam penjaminan itu, maka kita akan ikut dalam melihat skim pembiayaan yang dibutuhkan oleh PLN untuk mendanai pembangunan pembangkitan ini," katanya. Menkeu sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 146/PMK.01/2006 yang mengatur bahwa jaminan hanya diberikan sepanjang PLN tidak mampu membayar kewajiban disebabkan kebijakan pemerintah. "Tentu dengan adanya policy ini kita harapkan ada skema pembiayaan yang lebih murah dan dengan risiko yang lebih rendah karena keterlibatan pemerintah dalam hal ini sudah semakin nyata," katanya. Menurut Menkeu, perubahan penjaminan itu juga akan memberi konsekuensi pembiayaan resiko dalam APBN. Namun, ia menyatakan, belum tahu berapa nilai penjaminan yang akan menjadi beban tambahan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Risiko itu baru akan muncul pada waktu `payment`-nya karena itu kita belum tahu mengenai masalah `grace periode`-nya, dan lainnya," katanya. Ia menambahkan bahwa penjaminan proyek listrik itu akan dilakukan proyek per proyek. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007