Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan meliburkan pejabat dan pegawainya yang berada di wilayah DKI Jakarta pada 8 agustus 2007 berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta. Sekjen Depkeu Mulia P Nasution melalui Surat Edaran bernomor SE-538/MK.1/2007, menyebutkan, keputusan Depkeu itu mengikuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DKI Jakarta. Sebelumnya Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 121-31-346 tahun 2007 tentang Penetapan hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta Sebagai Hari yang Diliburkan di Propinsi DKI Jakarta. Sementara KPU Propinsi DKI Jakarta dengan Keputusan Nomor 03/KEP6KPU PPROV/V/2007 tanggal 14 Mei 2007 telah menetapkan hari Rabu tanggal 8 Agustus 2007 sebagai hari dan tanggal penyelenggaraan pemgutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta tahun 2007. Depkeu terdiri atas sejumlah direktorat jendral dan sejumlah badan seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007