Banda Aceh (ANTARA News) - Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh berharap kepada seluruh instansi atau media yang berkecimpung dalam promosi atau publikasi, untuk bisa menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan atau qanun Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, M Nasir MHum di Banda Aceh, Selasa mengatakan, pemasangan iklan di daerah itu harus sesuai dengan tuntutan agama Islam, seperti model iklan wanita harus menutup aurat. Sebagai contoh iklan salah satu produk yang dipajang di sepanjang jalan protokol, ada model perempuan dewasa yang tidak menggunakan jilbab, dan akhirnya gambar wanita itu ditutup dengan cat hitam. Disebutkan, dalam menegakkan Syariat Islam di Aceh, banyak qanun yang telah ditetapkan seperti ganun tentang pelanggran khalwat, meusum, khamar dan banyak juga yang lainnya, termasuk sebuah produk yang memasang iklan berbentuk baliho atau semacam iklan yang menampakkan gambar. Dia mengatakan, untuk sebuah produk yang ingin mempublikasikan produknya, khususnya di Aceh seperti iklan-iklan yang berbentuk gambar seperti di baliho, t-banner, dan juga di media cetak atau iklan bergerak seperti iklan di televisi harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dinas Syariat Islam dan Keluarga Sejahtera Kota Banda Aceh. "Itu semua hanya untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran terhadap qanun Syariat Islam yang telah diberlakukan di Aceh," ujar Nasir. Dikatakan, seorang model iklan tidak boleh menampakkan aurat atau berbaju ketat dan harus memakai bahasa iklan yang baik, juga memampangkan model yang berlainan jenis berpelukan atau berdekatan. Sebenarnya hal ini telah diberlakukan di Aceh sejak tahun 2006. Jadi bukan hal baru dalam permasalahan ini, seperti beberapa tahun yang lalu, Dinas Syariat Islam juga telah mengirim surat kepada instansi yang telah mengkoordinir pemasangan iklan tersebut, namun mereka masih ada juga yang belum menjalankannya, ujarnya. Nasir juga menambahkan, dalam beberapa tahun belakangan ini tentang pemasangan iklan di sudut-sudut kota, pihak tata kota belum pernah melaporkan ke Dinas Syariat Islam untuk konsultasi apakah iklan tersebut diperbolehkan atau tidak. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh instansi yang berkecimpung dalam pemasangan iklan, seperti media elektronik, media cetak juga suatu perusahaan yang mengkoordinir iklan agar bisa dan ikut serta menjalankan Syariat Islam di Aceh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007