Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memilih Gubernur DIY periode 2008-2013 tidak perlu ditunda. "Tidak perlu ada penundaan, sesuaikan saja dengan berakhirnya masa jabatan gubernur pada Oktober 2008," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Anumerta dan SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DIY yang meninggal akibat gempa bumi 27 Mei 2006. Bahkan, menurut Sultan HB X, jika memang pemilihan gubernur dianggap mendesak, maka pelaksanaannya bisa dengan Keputusan Presiden, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY disahkan. "Kalau menunggu RUUK, belum jelas kapan akan disahkan, karena itu KPUD DIY hendaknya mulai melakukan persiapan untuk melaksanakan pemilihan gubernur," katanya. Ditanya pers mengenai kemungkinan Keputusan Presiden yang akan dikeluarkan, Sultan mengatakan, "Saya tidak tahu, itu hak Presiden. Bisa saja dua atau tiga bulan ke depan Presiden mengeluarkan keputusan untuk pemilihan Gubernur DIY." "Jika nanti Keputusan Presiden yang dikeluarkan, maka pemilihan Gubernur DIY dilaksanakan berdasarkan keputusan tersebut," kata Sultan HB X. Sultan pada kesempatan itu menegaskan kembali bahwa dirinya tidak bersedia lagi menjabat atau dipilih sebagai Gubernur DIY. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007