Bengkulu (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung, menyarankan agar usaha untuk melakukan amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. "Kalau saya sarankan sebaiknya pembicaraan soal amandemen itu dilakukan usai Pemilu, biar lebih tenang dan fokus," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu usai deklarasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Indonesia (Barindo) Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu. Ketua Dewan Pembina DPP Barindo itu juga mengingatkan bahwa perubahan terhadap konstitusi tersebut memperlukan pemikiran yang mendalam, karena diktum atau pasal-pasal yang ada didalamnya berkaitan satu dengan lainnya. Menurut dia, walau awalnya hanya akan melakukan terhadap satu pasal, misalnya 22D tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), namun tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang juga harus diubah karena masih berkaitan. "Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan satu dengan yang lainnya, itu harus jadi pemikiaran dalam pelakukan perubahan," katanya. Selain itu, ia menegaskan, juga dimungkinkan adanya tuntutan agar dilakukan amandemen terhadap pasal lainnya, yang tak ada hubungan dengan pasal yang menjadi tuntutan awal, misalnya DPD. Terkait tuntutan adanya amandemen dari kalangan DPD, menurut itu sangat wajar dan memang dimungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan pasal 37 konstitusi tersebut. Namun, ia menilai, untuk melakukan perubahan ada persyaratan yang harus dipenuhi baik formal yakni sesuai dengan tata tertib MPR maupun non-formal, di mana kehendak untuk melakukan perubahan sangat kuat. Salah satu syarat formal yang harus dipenuhi, yakni pengusulan harus didukung 226 orang anggota MPR, atau satu pertiga dari jumlah anggota manjelis itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007