Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik dua pejabat baru yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) serta Direktur Pengawasan Internal (PI) di gedung penunjang, gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Deputi PIPM KPK dijabat oleh Herry Muryanto yang sebelumnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sedangkan Direktur PI dijabat oleh Subroto.

Dalam acara pelantikan yang dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo itu, Herry dan Subroto mengucapkan sumpah jabatan.
Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) mengucapkan sumpah jabatan ketika resmi dilantik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK dan Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. (ANTARA / Reno Esnir)


"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya".

"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara".

Selanjutnya, Herry dan Subroto pun mengucapkan pakta integritas dalam acara pelantikan tersebut.

"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."
Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kedua kanan) dan Basaria Panjaitan (kanan) usai resmi dilantik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK dan Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. (ANTARA / Reno Esnir)


"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perartiran perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".

Dalam acara pelantikan itu turut juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua KPK masing-masing Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.





 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
COPYRIGHT © ANTARA 2018