Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan, masih mendalami informasi yang menyebutkan adanya aliran dana dari Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan sejumlah RUU, termasuk di antaranya Undang-Undang Likuidasi Bank. "Setiap informasi yang kita peroleh soal aliran dana itu kita dalami. Hanya sejauh mana langkahnya saya belum bisa jelaskan," ujar Ruki, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Vietnam dalam masalah pemberantasan korupsi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2 Agustus 2008, melaporkan ke KPK dugaan adanya aliran dana BI ke DPR untuk pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diduga terkait upaya BI untuk mempengaruhi proses perundang-undangan, agar pembahasan segera dilakukan. Selain RUU Likuidasi Bank dan pembahasan anggaran BI, aliran dana juga terkait upaya mempercepat pembahasan RUU Lembaga Penjamin Simpanan dan RUU Kepailitan. Menurut Ruki, dirinya belum bisa berkomentar banyak soal informasi yang diperoleh tersebut, karena segala sesuatunya harus dilakukan dengan penyelidikan dan pembuktian terlebih dahulu yang bisa menelan waktu tiga hari, tiga minggu atau bahkan tiga bulan. "Kita sekarang menyelidiki alat bukti, apakah kasus tersebut merupakan unsur korupsi atau tidak. Kalau alat bukti sudah ketemu, oh ya sudah tidak usah diskusi lagi," jelasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007