Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebutkan selama ini terjadi pemborosan dan penghamburan uang rakyat di DPR.

"Berdasarkan penelurusan para caleg PSI, praktik-praktik penggerogotan uang rakyat itu terjadi dalam beragam cara yang mencengangkan," kata Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, dalam diskusi di Kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu.

Menurut Tsamara, dikutip dari siaran pers, praktik-praktik itu sebenarnya bisa dicegah. Namun, selama ini dibiarkan terus karena ketiadaan komitmen politik mereka yang berada di DPR.

Dalam diskusi publik bertajuk "DPR, Stop Hamburkan Uang Rakyat!" itu, Tim Caleg PSI tampil memaparkan hasil temuan penelusuran mereka di DPR.

Tim caleg PSI menemukan bahwa banyak anggota DPR memanipulasi uang rakyat dalam berbagai bentuk, antara lain biaya perjalanan, biaya kunjungan kerja, biaya studi banding, biaya kunjungan kerja daerah pemilihan, dan biaya reses.

"Berbagai manipulasi bisa terjadi karena para anggota DPR memperoleh dana perjalanan dalam bentuk lumpsum, bukan berdasarkan biaya riil," kata Dini Purwono, calon anggota legilatif PSI Dapil Jawa Tengah I.

Berdasarkan PP 61/90, anggota DPR hanya wajib menyerahkan tanda bukti penggunaan biaya, bukan bukti pembayaran.

"Selama PP 61/90 terus ada dan tidak disesuaikan untuk mengakomodasi sistem reimbursement dan biaya at cost, para anggota DPR akan terdorong memperbanyak kunjungan kerja untuk keuntungan pribadi," ujar Dini.

Selain itu, pemborosan juga terjadi karena para anggota DPR mendapatkan pola pemasukan "multipay`, bukan "singlepay`, kata Dini.

Lebih lanjut ia mengatakan penggerogotan juga terjadi akibat peran anggota DPR dalam Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Terakhir, banyak anggota DPR juga diduga menerima uang siluman dalam penyusunan undang-undang atau pun saat menjalankan fungsi pengawasan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018