Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir mengatakan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah idealnya lima persen. "Saya mengusulkan maksimal lima persen. Kalau sampai 15 persen, itu berat bagi calon perseorangan," katanya, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan syarat dukungan sebanyak 15 persen, seperti yang sedang diwacanakan saat ini, akan sangat membebani calon perseorangan. "Calon perseorangan harus mencari sendiri dukungan untuk dirinya. Ini berbeda dari calon yang didukung oleh partai," katanya. Terkait dengan aturan mengenai calon perseorangan, Soetrisno mengatakan DPR harus menepati janjinya untuk segera menyelesaikannya. Jika telah ada kepastian bahwa aturan tentang calon independen tersebut disahkan dan diberlakukan secepatnya, maka tidak masalah jika sejumlah daerah di Indonesia memilih untuk menunda pemilihan kepala daerah mereka untuk memberikan kesempatan kepada calon perseorangan, katanya. "Kalau bisa, selesai pada Januari. Kalau sebelum Januari ada calon perseorangan dari daerah yang ingin maju ikut pilkada maka bisa juga pemilihan diundur. Tetapi harus ada kesepakatan sebelumnya," katanya. Menurut dia, pengunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar calon perseorangan dapat maju tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah itu bila memang telah disepakati. "Justru akan timbul gejolak kalau aturan tentang calon perseorangan tidak jelas kapan akan dibuat. Sehingga timbul pertanyaan dari berbagai pihak, apa benar calon perseorangan bisa maju. Kalau tidak diundur ditambah dengan aturan yang tidak jelas, maka potensi timbul gejolak," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007