Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Ichsanuddin Noorsy, mengatakan laporan aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada indikasi gratifikasi dalam aliran dana tersebut. "Itu bisa dikatakan gratifikasi," kata Ichsanuddin setelah menjadi pembicara dalam diskusi tentang penegakan hukum dalam kejahatan perbankan di gedung Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta, Jumat. Menurut dia, pemberian kepada pejabat negara karena jabatannya untuk meksud tertentu adalah bentuk gratifikasi. Untuk kasus aliran dana dari BI ke DPR, sangat mungkin dilakukan untuk mempermudah legislasi aturan tertentu yang terkait dengan BI. Apabila tidak terkait dengan usaha melancarkan proses legislasi RUU, katanya, gratifikasi itu juga bisa dilakukan untuk mempermudah pengambilan keputusan tentang BI yang membutuhkan persetujuan DPR. "Misalnya kenaikan gaji karyawan BI baru-baru ini," katanya memberi contoh. Untuk itu, dia menegaskan KPK perlu segera menyelidiki aliran dana tersebut mengingat kasus itu melibatkan pejabat negara dan berpotensi merugikan keuangan negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kepada KPK tentang aliran dana BI kepada DPR untuk pembahasan beberapa RUU pada 2004. Koordinator ICW, Teten Masduki mengatakan aliran dana dari BI itu patut diduga sebagai upaya memengaruhi DPR dalam pembahasan beberapa RUU. "Ini terkait upaya BI untuk memengaruhi proses perundang-undangan, untuk segera melakukan pembahasan," ujarnya. Dalam laporannya, ICW menyertakan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Dalam disposisi itu, beberapa Deputi Gubernur itu meminta dana guna pembahasan beberapa RUU yang menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007