Banjarmasin (ANTARA News) - Panitia khusus atau Pansus tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sepakat ketentuan kuorum rapat-rapat lembaga legislatif tersebut berdasarkan kehadiran fisik anggota dewan yang bersangkutan.

"Jadi ketentuan kuorum rapat-rapat, seperti rapat paripurna tidak lagi sebagaimana Tatib terdahulu," ujar Ketua Pansus tentang Perubahan Tatib DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs Misri Syarkawie di Banjarmasin, Selasa.

Ia mencontohkan rapat paripurna (biasa/bukan pengambilan keputusan) DPRD Kalsel yang beranggotakan 55 orang sudah kuorum, walau kehadiran fisik hanya 21 asalkan ada surat/pemberitahuan resmi berupa izin atau sakit bagi yang tidak hadir.

"Padahal sebagaimana Tatib, untuk rapat paripurna biasa ketentuan kuorum seperdua plus satu dari jumlah anggota DPRD Kalsel tersebut, tetapi dengan surat/pemberitahuan resmi, maka yang bersangkutan dianggap hadir," tuturnya.

Mantan redaktur senior Kalimantan Post itu menerangkan, alasan ketentuan kuorum rapat-rapat berdasarkan kehadiran fisik guna lebih afdhal, dan menguatkan manakala rapat tersebut pengambilan keputusan.

Selain itu, agar secara maksimal anggota DPRD tersebut mengetahui pasti persoalan yang berkembang dan menjadi pembicaraan, lanjut alumnus Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Tatib, kuorum untuk pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan minimal duapertiga dari jumlah anggota," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut menjawab Antara Kalsel.

"Tetapi kesepakatan/keputusan Pansus bukan hal yang final, karena masih akan kita paripurna kan. Dalam paripurna tersebut mungkin saja ada masukan baru atau perlu perubahan," demikian Misri Syarkawie.

Dalam pembahasan rencana perubahan Tatib tersebut, Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, serta studi komparasi ke DPRD Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Pewarta: Sukarli
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018