Jakarta (ANTARA News) - Tjan Bak Han alias Murhan Chandra alias Burhan Tahar alias Budiman (57), yang diadili dengan tuduhan memproduksi psikotropika berupa pil ekstasi dan sabu-sabu, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat. Majelis hakim yang diketuai M. Tarid Palimari dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memproduksi benda "haram" tersebut di Ruko Daan Mogot Baru, Blok A1/15, Jalan Bedugul, Cengkareng, Jakarta Barat, pada bulan Mei hingga November 2004, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo Pasal 59 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vonis hakim tersebut persis sama dengan tuntutan Jaksa Bayu Pranesti dan Zulkarnaen, sebelumnya. Dalam persidangan terungkap bahwa kejahatan itu dilakukan terdakwa bersama adiknya, Sofyan Tahar alias Ayen, dibantu dua karyawannya, Sastra Wijaya dan Yudha alias Akang. Dalam kasus ini, yang pertama ditangkap adalah Sastra Wijaya dan Akang. Keduanya pun telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama pada tahun lalu. Ayen hingga kini masih buron, sedangkan terdakwa baru tertangkap pada awal tahun ini setelah melarikan diri ke berbagai tempat, di antaranya ke Batam, Kepulauan Riau. Ketika Sastra Wijaya dan Akang ditangkap, dari ruko tersebut petugas berhasil menyita 74.500 butir pil ekstasi, puluhan kilogram sabu-sabu, dan seperangkat alat pencetak psikotropika tersebut. "Tak ada yang meringankan bagi terdakwa, sementara yang memberatkan, perbuatannya itu sangat membahayakan masyarakat khususnya generasi muda. Apalagi hal itu dilakukannya pada saat pemerintah giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," kata majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007