Washington (ANTARA News) - Setelah lebih dari satu abad menggunakan lambang yang sama yaitu palang bewarna merah dengan latar putih, Johnson & Johnson menggugat Palang Merah Amerika (ARC) karena menggunakan merk dagang itu untuk tujuan komersial. J&J mengemukakan ARC memasarkan paket peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) untuk kepentingan komersial. Palang Merah mengatakan uang hasil penjualan paket P3K itu seluruhnya digunakan untuk operasional mereka, dan gugatan dari raksasa farmasi itu mereka sebut "carut marut." Orang di seluruh dunia "melihat lambang Palang Merah sebagai simbol kemanusiaan sedunia. Palang Merah akan sepenuhnya mempertahankan dan melindungi lambang dan misi kami," kata presiden ARC, Mark Everson, dalam pernyataan pada hari Jumat. J&J mengemukakan "sangat kecewa" karena ARC memberi lisensi merk dagang itu "untuk beberapa usaha bertujuan komersial pada produk yang dijual." J&J mengemukakan, pemasaran produk seperti sisir dan sikat gigi merupakan pelanggaran yang dilakukan ARC atas kesepakatan yang sudah lama ada. Menurut kesepakatan itu, J&J menggunakan merk dagang itu untuk produk komersial sedangkan ARC menggunakannya secara nirlaba. "Tindakan ini adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang Federal yang melindungi merek serta merupakan pelanggaran hak merk dagang kami yang telah ada sejak lama," tulis J&J dalam pernyataannya. ARC mengemukakan mereka terkejut dengan langkah gugatan hukum J&J karena "penjualan paket P3K secara komersial di AS dilakukan sejak 1903" dan keuntungannya "diinvestasikan untuk program dan kegiatan kemanusiaan." "J&J tidak pernah mempertanyakan kegiatan ini, kecuali sekarang," ungkap ARC lalu menambahkan bahwa tahun lalu pemasukan dari penjualan produk-produk itu hanya dua miliar dolar, sedangkan J&J, "pemasukan tahunannya 52,3 miliar dolar," demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007