Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan Kejaksaan Agung mengancam menggunakan pasal 21 UU no 31 tahun 1998 tentang Tindak Pidana Korupsi bagi para saksi yang tidak memenuhi atau tidak kooperatif dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana BLBI. "Setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan atau denda Rp600 juta," kata Kemas di Jakarta, Senin ketika mengutip pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Menurut Kemas, ada sejumlah saksi dari Departemen Keuangan dan mantan pejabat BPPN yang selama ini dinilai tidak kooperatif atas panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Untuk itu saya mengimbau kepada semua pihak dimohon kesediaanya untuk hadir memenuhi panggilan agar kasus BLBI ini menjadi jelas sesuai dengn kewajiban hukum yang ada padanya (saksi)," katanya. Sementara itu, di depan kantor Kejaksaan Agung ratusan mahasiswa dan LSM melakukan aksi demo menuntut agar kasus BLBI diusut secara tuntas. Presiden Direktur Responsif Community Basuki Oktaviano mengemukakan berdasarkan hasil audit investigasi terhadap 48 bank penerima BLBI ditemukan penyimpangan sekitar Rp84,8 triliun atau 58, 7 persen dari jumlah BLBI sebesar Rp158,9 triliun. Penyimpangan BLBI tersebut, katanya antara lain digunakan untuk melunasi pinjaman subordinasi, melunasi kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Menurut dia Panitia Kerja BLBI DPR menyebut 47 nama yang terlibat dalam kasus BLBI ini, diantaranya mantan Presiden Soeharto, mantan Menkeu Bambang Subianto, Salim Group (BCA), Syamsul Nursalim (BDNI), dan putera-putri mantan Presiden Soeharto. Untuk itu, Responsif Community mendukung 35 jaksa BLBI untuk mengungkap dan menuntaskan kasus BLBI ini. "Salim Group misalnya (BCA) mendapat Rp35 triliun dana BLBI dan kewajiban Rp52,7 triliun ternyata aset yang diserahkan dan dijual oleh BPPN hanya Rp19,3 triliun atau 36,77 persen sesuai hasil audit BPK," katanya. Para pendemo juga menuntut agar pihak yang tidak ingin kasus tersebut diungkap tidak melakukan cara-cara yang tidak bermartabat dalam penyelesaian kasus dana BLBI.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007