Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, K, dalam dugaan perkara korupsi dalam transaksi jual-beli tanah di Surabaya senilai Rp675 juta. "Penangkapan dilakukan empat anggota KPK yang dipimpin Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat melakukan koordinasi dengan Polda Jatim," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Surabaya, Selasa. Usai Lokakarya "Antikorupsi Bagi Jurnalis" yang diikuti sekitar 30 wartawan se-Surabaya itu, ia menjelaskan, tersangka untuk selanjutnya ditahan di Polda Jatim, namun KPK tetap melakukan "monitoring".(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007