Jakarta  (Antara) - Sebanyak 71 orang yang terdiri dari 61 narapidana dan 10 petugas lembaga pemasyarakatan se-DKI Jakarta dikukuhkan menjadi pasukan pengibar bendera merah-putih yang akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan Indonesia ke-73 pada 17 Agustus di lapas.

"Iya betul. Rabu malam mereka menyelesaikan giat diklat mengibarkan bendera merah putih yang sudah mereka laksanakan sebulan penuh di UPT-nya masing-masing. Dan malam itu, dinyatakan selesai diklatnya dan siap ditugaskan mengibarkan bendera merah putih," kata Kepala Lapas Cipinang Andika D Prasetya dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 71 orang paskibra ini akan disebar untuk bertugas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di DKI Jakarta saat upacara pengibaran bendera memperingati 73 tahun Indonesia merdeka pada 17 Agustus.

Andika mengatakan semua anggota paskibra tidak memiliki persyaratan khusus. Akan tetapi, kendati tidak ada syarat untuk menjadi seorang paskibra, tetap ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan untuk mereka dilibatkan menjadi paskibra dari "balik jeruji" itu.

"Mereka yang terpilih, adalah yang aktif mengikuti kegiatan di lapas, seperti pendidikan, pramuka, pesantren dan bersedia bergabung dalam kegiatan diklat paskibra yang melelahkan," ucap dia.

Andika mengharapkan dengan dikukuhkannya para napi tersebut di tempatnya pada Rabu (15/8) malam sebagai pasukan pengibar bendera walau hanya di lapas dan rutannya masing-masing, mereka merasa bangga serta terhormat menjalani pengibaran bendera dengan penuh tanggung jawab. 

"Intinya, narapidana juga  anak bangsa Indonesia. Mereka punya hak untuk tetap mencintai bangsanya dan merasa bangga jadi bangsa Indonesia walaupun statusnya narapidana. Ketika mereka ingin berkarya, mereka ingin berprestasi, negara tetap memberi ruang dan kesempatan," tuturnya.

Baca juga: 731 narapidana dapat remisi jelang Idul Adha
Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang turut pecahkan rekor dunia


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Dewanti Lestari
COPYRIGHT © ANTARA 2018