Sentani (ANTARA News) - Polres Jayapura menangkap pelaku pencuri uang Rp100 juta dan emas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian di Sentani, Jumat, mengatakan pelaku berinisial AA (29) ditangkap pada Kamis (16/8) sekitar pukul 13.00 WIT.

Oscar menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Mukmini (51) pada Sabtu (14/7) tentang pencurian yang terjadi di rukonya di kompleks pertokoan Multi Sentani, Satuan Reserse Kriminal langsung menyelidiki kasus tersebut.

Setelah sebulan penyelidikan akhirnya mengarah pada salah seorang tersangka AA (29). Pelaku menggasak harta korban berupa uang Rp100 juta serta perhiasan emas seberat 28,5 gram.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di RSUD Youwari," ujarnya.

Ketika diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksinya saat korban lengah.

Pelaku juga mengaku, emas dijual seharga Rp1 juta kepada orang yang melintas di daerah Hawai Sentani, sedangkan uang yang dijarah dipakai untuk menyogok calo masuk TNI.

Kala itu pelaku masuk ke kamar korban dan mencungkil laci kemudian mengambil emas dan tabungan korban selama tiga tahun.

"Pelaku masih intensif menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura, dikarenakan korban saat itu membuat laporan di Polsek Sentani Kota selanjutnya akan kami serahkan ke Polsek," ujarnya.

Dia mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah obeng dan tas punggung warna hitam.

"Pelaku kami jerat dengan KUHP pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah dia.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018