Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) sedang menyempurnakan aturan perdagangan antar-pulau pasir timah untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal. "Ada usulan untuk disempurnakan (aturannya), supaya lebih ketat. Untuk mendapat persetujuan (perdagangan antar-pulau) dari pemerintah daerah (pemda), (sebelumnya) disyaratkan untuk diverifikasi oleh kantor pertambangan daerah," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Rabu. Menurut Ardiansyah, peraturan tersebut diberlakukan untuk menghindari terjadinya ekspor ilegal dengan alasan perdagangan antar-pulau. Dengan aturan tersebut, perdagangan pasir timah antar-pulau harus dilandasi kerjasama antara penghasil bahan baku dan pengolahnya. Selain itu, juga harus ada rekomendasi pemda yang membenarkan adanya industri pengolah di daerah tujuan pasir timah. "Yang dikhawatirkan sebagian pemda, smelter (peleburan) yang berlokasi di luar daerah penghasil timah malah digunakan sebagai kedok (untuk ekspor ilegal). Kenapa membuat smelter di luar daerah penghasil," katanya. Menurut Ardiansyah, masih ada perdebatan antar pemda sendiri tentang adanya industri pengolahan di luar Kepulauan Riau. "Bupati Belitung Timur beralasan tidak punya infrastruktur yang cukup untuk melakukan pengolahan, jadi dimungkinkan di luar. Tapi pemda Bangka menilai itu hanya alasan," ungkap Ardiansyah. Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah tidak akan melarang tumbuhnya industri smelter selain di Kepulauan Riau. "Masalahnya di pengawasannya. Izin (surat persetujuan perdagangan timah antar pulau) kan sebetulnya ada di pemda, mereka yang harus kontrol. Bukan di pusat yang mengawasi," tegas Ardiansyah. Depdag sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19/M/DAG/PER/4/2007 pada 20 April 2007 dan berlaku sejak dua bulan setelahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007