Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Jeffrey Massie, di Jakarta, Rabu, menyarankan, pemerintah segera memublikasikan obligor yang sudah membereskan utang BLBI dengan cara atau pola bagaimana dan kapan pemberesannya. "Saya kira simpel saja begitu kan. Lalu bagaimana dengan mereka yang membandel dan belum menyelesaikan kewajibannya, umumkan juga dan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum kita," katanya. Ia mengatakan hal ini sehubungan dengan kian tidak jelasnya proses hukum atas para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berkisar Rp400 triliun, begitu juga Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan nilai rupiah hampir sama. "Semuanya harus melewati proses hukum yang jelas, transparan dan segera umumkan ke publik seluruh hasil pengusutannya," katanya. Anggota legislatif dari daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Utara ini mendesak pemerintah dan pihak Kejaksaan Agung khususnya, agar penindakan tegas berlaku tanpa pandang buluh. "Jangan ada yang diistimewakan, karena jelas tergambar tidak adanya iktikad baik `after all these years`. Di antara mereka malah yang hidup enak-enak di luar negeri," kata Jeffrey Massie. Sebelumnya, rekannya di Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfahri Harahap, mendesak pihak Kejaksaan Agung memprioritaskan pemrosesan hukum atas para obligol BLBI yang bandel-bandel. Tetapi Mulfahri Harahap berkeyakinan, para obligor nakal itu sudah tidak ada di wilayah republik ini. "Kalau tidak salah, dulu ada delapan hingga 12 obligor pernah dibawa masuk ke Istana Presiden dan kemudian ada pengakuan untuk menyelesaikan kasusnya. Pemerintah pun sudah memberi tenggat waktu hingga Desember tahun lalu. Tetapi, mana hasilnya," katanya. Dengan pemberian tenggat waktu yang kontroversial itu, demikian Mulfahri Harahap, mereka (para obligor bandel) ada kesempatan melakukan berbagai daya upaya, termasuk hengkang ke luar negeri. Karena itu, Mulfahri Harahap dkk di Komisi III DPR RI berpendapat, Kejagung mestinya memprioritaskan proses hukum atas para obligor bandel. "Sesudah itu, baru dilihat kepada yang lain-lain. Termasuk kepada mereka yang dianggap sudah menyelesaikan utangnya, tetapi ada indikasi melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak lain ketika memroses penyelesaian utangnya itu dan negara merasa dirugikan," ujarnya. Tetapi yang jelas, lanjut Mulfahri Harahap, harus ada kepastian hukum, agar suasana di dunia perekonomian secara secara ekonomi dan hukum. Secara terpisah, kepada sebuah jaringan media seluler, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemas YR, mengakui adanya kendala untuk meminta keterangan para pejabat dan memperoleh data dalam proses penanganan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). "Karenanya saat ini (pihaknya) belum ke obligor," kata Kemas YR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007