Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sedang mendalami berkas kasasi perkara kredit macet Bank Mandiri dengan terdakwa mantan Direktur Bank Mandiri ECW Neloe. "Saya baru mulai baca (berkasnya-red)," kata Ketua MA Bagir Manan setelah pelantikan enam hakim agung baru di gedung MA Jakarta, Rabu. Menurut Bagir, berkas kasasi Neloe telah diterima MA pada Juni 2006, namum baru sampai ke tangan Bagir baru-baru ini. "Sampai ke saya tiga hari yang lalu," katanya. Menurut Bagir, kasasi perkara tersebut akan diputus MA secepat mungkin. "Dua atau tiga minggu untuk kasus seperti ini akan selesai," kata Bagir. Perkara kasasi kredit macet Bank Mandiri ditangani oleh lima hakim agung, yaitu Bagir Manan sebagai ketua, dan beranggotakan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, serta Rehngena Purba. Seperti diberitakan, kejaksaan mengajukan mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe Cs dan dua direktur lainnya, I Wayan Pugeg dan M Soleh Tasripan, ke pengadilan dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara senilai Rp160 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan justru membebaskan Neloe Cs, meski jaksa menuntut Neloe dihukum 20 tahun penjara. Terkait putusan bebas itu, Bagir menyanggah tudingan intervensi politik dalam proses persidangan Neloe Cs. "Tidak ada itu intervensi-intervensi," katanya. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penanganan lima kasus lain terkait pengucuran kredit Bank Mandiri, di antaranya kepada PT Oso Bali Cemerlang, PT Kiani Kertas, dan Lativi Media Karya, harus menunggu putusan kasasi ECW Neloe.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007