Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi menyatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 20 persen berlaku untuk semua golongan. "Kenaikan tersebut berlaku pada tahun depan (2008), dan untuk semua golongan," kata Menpan yang ditemui setelah acara penyampaian Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun 2008 beserta Nota Keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan kenaikan gaji tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Hal ini disampaikan Menpan terkait dengan pidato presiden yang menyatakan kenaikan gaji pokok untuk tahun 2008 sebesar 20 persen. Presiden mengatakan pemerintah juga meningkatkan uang lauk dan pauk bagi TNI, Polri sejak 2005, serta PNS mulai 2007. "Perbaikan daya beli secara bertahap di lingkungan pegawai negeri sipil, TNI, Polri, termasuk pensiunan dan para veteran, adalah hasil dari kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 15 persen pada tahun 2006 dan 2007," katanya. Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismet Hasan Putro mengatakan kenaikan PNS pada 2008 harus melalui kajian komprehensif terlebih dahulu, baik dari segi kesiapan anggaran maupun tingkat inflasi saat ini. "Kalau keuangan negara memungkinkan, sepatutnya gaji PNS memang dinaikkan karena kondisi PNS memang memprihatinkan. Tapi permasalahannya, keuangan kita mencukupi atau tidak," katanya. Tindakan pemerintah, menurut Ismet adalah satu tindakan yang bijak mengingat kesejahteraan PNS saat ini masih belum terjamin sepenuhnya, tapi dilain pihak dapat menjadi dilematis. "Kita sedang berada dalam kondisi dilematis. Menaikkan gaji akan membebani APBN tapi jika tidak dinaikkan akan menyusahkan PNS," katanya. Selain itu Ismet juga mengatakan kenaikan gaji PNS ini seharusnya juga diikuti dengan peningkatan kinerja PNS.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007