Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa pemerintah perlu untuk segera mengatasi masalah overfishing atau penangkapan berlebih yang selama ini dilakukan oleh kapal ikan ilegal yang telah banyak ditenggelamkan.

Viva Yoga Mauladi menilai bahwa beberapa kawasan perairan telah mengalami kondisi penangkapan berlebih, seperti di perairan Laut Utara Jawa, Selat Malaka, dan Selat Sulawesi.

"Kondisi tersebut menjadi tantangan untuk membenahi masalah overfishing," papar politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, ujar dia, perlu ada komitmen dan dukungan regulasi pemda dalam menerapkan rencana pengelolaan strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu melakukan harmonisasi atau penyesuaian regulasi UU Perikanan yang terkait akses bagi pihak asing agar sejalan dan sinkron dengan peraturan lainnya.

Baca juga: Praktik overfishing berkontribusi rusak terumbu karang

Sebagaimana diwartakan, sebanyak 125 kapal ikan asing, yang menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, ditenggelamkan secara serentak di 11 lokasi Tanah Air pada 19 Januari 2018.

"Penenggelaman secara serentak di 11 lokasi atas 125 kapal yang terlibat IUU Fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa.

Susi memaparkan, dirinya memimpin secara langsung penenggelaman tersebut di Bitung, Sulawesi Utara, untuk sejumlah 15 kapal.

Selain 15 kapal di Bitung, juga ditenggelamkan di Natuna 40 kapal, Tarempat Anambas 23 kapal, Pontianak 18, Batam 9, Belawan 7, Cirebon 6, Aceh 3, Tarakan 2, Ambon 1, dan Merauke 1 kapal.

Baca juga: 125 kapal pencuri ikan ditenggelamkan serentak
Baca juga: HNSI minta kapal asing pencuri ikan secepatnya ditenggelamkan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018