Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR, Akbar Tandjung mengatakan perlu dilakukan amandemen UUD 1945 agar calon perseorangan bisa ikut pemilihan presiden (pilpres). "Teknis pengaturannya harus diajukan perubahan UUD 1945 dan itu butuh persetujuan anggota MPR," katanya, di Jakarta, Kamis, usai Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun 2008 beserta Nota Keuangan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat rapat paripurna DPR. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah, menurut Akbar dapat dilakukan pula pada pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. "Kalau dilihat dari semangat putusan MK mengatakan bahwa penetapan calon melalui partai politik tidak mencerminkan pemberian hak konstitusioanl kepada seluruh warga negara sehingga atas dasar itu maka capres independen (perseorangan) dimungkinkan," ujarnya. Namun, ia menegaskan dibutuhkan payung hukum yaitu melalui amendemen UUD 1945. Selama payung hukum belum ada maka calon presiden tanpa dukungan partai tidak dapat maju dalam pemilihan. Sementara itu, terkait dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, Akbar mengatakan seharusnya berbeda dari syarat yang diberlakukan untuk partai. "Kalau sama dengan persyaratan bagi partai ya tentu sulit untuk dipenuhi calon perorangan. Kalau partai kan sudah punya infrastruktur dan ada kader di basis masyarakatnya, sedangkan calon perseorangan tidak," katanya. Untuk itu, katanya, syarat dukungan bagi calon perseorangan yaitu sekitar 5 persen dari jumlah pemiiih.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007