Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran belanja ke daerah pada Rancangan Anggatan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 hingga mencapai 7,6 persen dari perkiraan realisasi belanja ke daerah tahun 2007 senilai Rp252,5 triliun menjadi Rp271,8 triliun. "Jumlah itu terdiri dari Dana Perimbangan Rp262,3 triliun, serta alokasi dana otonomi khusus dan penyesuaian Rp9,5 triliun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah Atas RAPBN Tahun 2008 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis. Alokasi dana perimbangan itu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp64,5 triliun, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp176,6 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp21,2 triliun. Menurut Presiden, kebijakan belanja pemerintah pusat akan terus disinkronkan dengan belanja daerah. Kebijakan alokasi anggaran belanja ke daerah tetap diarahkan untuk mendukung program/kegiatan prioritas nasional. "Sejak dilaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, alokasi anggaran belanja ke daerah dari tahun ke tahun, terus menunjukkan peningkatan," kata Kepala Negara. Lebih lanjut Kepala Negara menyebutkan, sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2004, mulai tahun 2008, DAU akan dialokasikan kepada daerah dengan menerapkan formula sebagaimana diamanatkan dalam UU itu. Namun mengingat DAU juga berfungsi sebagai ikatan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah untuk saat ini masih akan mengalokasikan dana penyesuaian DAU agar tidak ada daerah yang tidak menerima DAU. Pemerintah juga secara konsisten telah mengalokasikan DAK yang pada tahun 2008 mendatang akan meningkat sebesar 24,0 persen menjadi Rp21,2 triliun. Sesuai UU, Propinsi Papua dan Aceh akan mendapatkan dana otonomi khusus masing-masing sebesar 2 persen dari pagu DAU nasional, untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendidikan, sosial dan kesehatan. Pada APBN 2007, pemerintah dan DPR menetapkan alokasi belanja ke daerah sebesar Rp258,79 triliun yang terdiri dari Dana Perimbangan Rp250,34 triliun dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp8,45 triliun. Dana Perimbangan terdiri dari DBH Rp68,46 triliun, DAU Rp164,79 triliun dan DAK Rp17,09 triliun. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007