Mataram (ANTARA News) - Pengembangan wisata ziarah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dengan tujuan meningkatkan ketakwaan dan mengingatkan akan kematian dibenarkan dalam Islam. "Islam melarang memuja-muja orang yang telah meninggal dan tidak menjadikan kuburan sebagai masjid," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof H Syaiful Muslim dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pengembangan Wisata Ziarah se-NTB di, Sengigigi, Lombok Barat, NTB, Kamis. Dalam Hadits dijelaskan yang artinya, "Mudah-mudahan Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid". Dikatakan, pada awal sejarah Islam, ziarah ke kubur baik laki-laki mapun perempuan dilarang, karena dikhawatirkan dapat menggoncanngkan keimanan orang yang berziarah. Namun ketika iman dan aqidah umat Islam sudah kuat dan mantap, maka ziarah kubur diperbolehkan bahkan dianjurkan, itu sesuai dengan hadits Rasulullah "Dulu saya pernah melarang kamu untuk ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah". Dari pengertian hadits tersebut dapat dipahami secara umum larangan dan anjuran baik bagi laki-laki maupun perempuan bahkan bagi non muslim diperbolehkan dengan syarat tidak memberi salam dan tidak mendoakan, tetapi sekedar mengingatkan diri akan kematian. Sedangkan tata cara berziarah ialah bagi setiap orang yang memasuki kuburan diperintahkan untuk mengucapkan salam demikian juga tatkala meninggalkan kubur. Ziarah kubur bagi umat Islam khususnya di Pulau Lombok sudah menjadi tradisi terutama setelah hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Ziarah kubur juga dilakukan oleh para Jamaah Calon Haji (JCH) secara beramai-ramai dengan mengunjungi makam-makam yang dinilai kramat seperti makam Sakra, Selaparang, Lombok Timur, Batulayar, Lombok Barat dan makam Syaikh Zainuddin Abdul Madjid Pancor. "Dengan adanya program wisata ziarah yang diadakan oleh Depbudpar diharapkan akan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007