Bangkok (ANTARA News) - Pihak berwenang Thailand, Kamis, memasukkan mantan PM Thaksin Shinawatra dan isterinya dalam daftar hitam imigrasi, memerintahkan penahanannya segera jika mereka berusaha memasuki negara itu, kata polisi. Perintah itu dibuat dua hari setelah Mahkamah Agung mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Thaksin dan isterinya Pojaman karena tidak memenuhi panggilan untuk hadir di sidang pengadilan atas tuduhan korupsi terhadap mereka. Thaksin, yang tinggal di Inggris di mana ia mengambil alih klub sepakbola Manchester City sejak digulingkan dalam kudeta tahun lalu bersama isterinya dituduh membeli real estat milik pemerintah di Bangkok dengan harga murah sekali. "Nama Thaksin dan isterinya kini masuk dalam daftar hitam imigrasi Thailand karena mereka diduga terlibat kasus pidana," kata penjabat kepala polisi nasional Sereepisut Taemeeyaves kepada wartawan setelah suatu pertemuan dengan jaksa. "Jika ia dan isterinya tiba di pos pemeriksaan manapun, mereka akan ditahan kecuali mereka menyerah terlebih dulu kepada polisi," tambahnya. Thaksin dan Pojaman masing-masing dituduh melakukan dua pelanggaran undang-undang antikorupsi. Mereka nasing-masing bisa dipenjara sampai 13 tahun dan menghadapi hukuman denda sampai 200.000 baht (6.250 dolar AS) jika terbukti bersalah. Thaksin dituduh secara tidak sah mempengaruhi satu perjanjian tahun 2003 yang memungkinkan Pojaman membeli real estat Bangkok dari sebuah lembaga pemerintah dengan harga murah 772juta bath ( 22.7 juta dolar AS), sekitar sepertiga dari harga pasar. Mereka membantah tuduhan itu, tapi menolak pulang ke Thailand untuk membela diri di pengadilan, dengan mengatakan mereka kuatir keselamatan mereka di bawah pemerintah yang dibentuk militer. Sereepisut menegaskan polisi akan menjamin keselamatannya jika ia pulang ke kerajaan itu. "Saya ingin mengemukakan kepada Thaksin dan isterinya bahwa polisi akan menjamin keselamatan mereka. Mereka jangan kuatir akan keselamatan memreka," katanya. Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Thaksi dan Pojaman sampai 25 September untuk menyerahkan diri kepada polisi. Jika mereka tidak hadir, pihak kejaksaan mungkin akan meminta Inggris mengekstradisi mereka. Inggris dan Thailand memiliki perjanjian ekstradisi, tapi proses itu sering lama dan akan meminta pengadilan Inggris mnenyetujui permintaan itu, demikian AFP.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007