Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leigh Corby (29), narapidana warga negara Australia yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, batal memperoleh remisi bertepatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI, akibat melakukan kesalahan kategori berat. "Corby semula diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan, terpaksa dibatalkan, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon (HP)," kata Kepala Lapas Denpasar, Ilham Djaya selesai mendampingi Gubernur Bali Drs Dewa Beratha menyerahkan surat keputusan remisi di Lapas setempat, Jumat. Ia mengatakan, "Ratu Mariyuana" yang dihukum 20 tahun penjara itu kedapatan sedang berkomunikasi menggunakan HP pada 23 Juli lalu. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Corby, HP tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga di Australia," ujarnya. Ilham Djaya mengatakan, pihaknya tidak menyalahkan melakukan hubungan komunikasi dengan keluarga, namun apapun dalih seorang napi atau tahanan memiliki alat komunikasi di dalam Lapas tetap dianggap melakukan kesalahan dan pelanggaran. "HP tersebut menurut Corby diberikan oleh seorang pengunjung warga negara asing, seminggu sebelum ketahuan oleh petugas," tuturnya. Atas kesalahan Corby yang masuk kategori berat itu tidak mendapat remisi, di samping sanksi lainnya berupa pengasingan dari teman-teman napi lainnya selama seminggu. "Corby mengakui kesalahannya itu dan telah meminta maaf," jelas Ilham Djaya. Terpidana asal Negeri Kanguru yang tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana tersebut pada HUT ke-61 Kemerdekaan RI mendapat remisi dua bulan. Corby diseret ke meja hijau, setelah wanita yang juga adalah mahasiswa sekolah terapi kecantikan di Australia tersebut mengakui sebagai orang yang saat itu membawa papan selancar yang di dalamnya terdapat 4,2 kilogram mariyuna. Dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, Corby mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pada hari Jumat, 8 Oktober 2004, sekitar pukul 15.00 Wita. Dari sejumlah bagasi yang diperiksa petugas Bea dan Cukai dengan menggunakan alat deteksi, salah satu di antaranya dicurigai, yang kemudian diisi tanda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Semula papan selancar berisi mariyuana yang adalah bagian dari bagasi yang diberangkatkan dari Brisbene, Australia, tidak diketahui milik siapa. Namun kemudian, muncul Corby yang mengaku sebagai pemilik bagasi yang antara lain berisi papan selancar, yang di dalamnya terdapat 4,2 kg mariyuana. Atas perbuatan terdakwa seperti itulah, hakim kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk gadis asal Negeri Kanguru tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH, yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Corby.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007