Denpasar (ANTARA News) - Sepuluh dari 14 terpidana bom Bali yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan Hari Ulang Tahun ke-62 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2007. Gubernur Bali Drs Dewa Beratha didampingi Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali Drs Bambang Untung dan Kepala Lapas setempat Ilham Djaya, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi tersebut kepada napi yang berhak menerimanya seusai peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapas setempat, Jumat. Ilham Djaya mengatakan, empat lainnya tidak mendapatkan remisi, karena menjalani hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak mendapat pengurangan masa hukuman sesuai Kepres No.174 tahun 1999. Dari empat pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 maupun bom Bali 1 Oktober 2005 yang dihukum seumur hidup, dua di antaranya masih dipinjam oleh Mabes Polri. Remisi untuk sepuluh terpidana bom Bali besarnya bervariasi antara dua hingga lima bulan. Enam terpidana bom Bali I mendapat remisi masing-masing lima bulan, terdiri Ahmad Roichan, Junaedi, Andi Hidayat, Andri Oktavia, Maskur Abdur Kadir dan Abdul Rauf. Empat terpidana bom Bali memperoleh pengurangan masa hukuman dua bulan, terdiri atas Abdul Aziz, Anif, Moh Olili dan Dwi widiarto. Pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 pada awalnya yang sempat meringkuk di Lapas Denpasar sebanyak 29 orang, terdiri atas kelompok Serang, kelompok Solo, lokal boy dan kelompok Kalimantan Timur. Kelompok Kaltim sebanyak 12 orang pertengahan tahun 2004 sebagian dipindahkan ke Lapas Samarinda, guna lebih mendekatkan dengan pihak keluarga. Yang menghuni Lapas Kerobokan sekarang tinggal 12 napi, termasuk empat pelaku bom Bali II, ujar Ilham Jaya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007