Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menghargai keputusan mundur Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial karena ingin fokus menghadapi permasalahan hukumnya di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

"Saya harus sampaikan apa adanya. Saya menghargai komitmen Pak Idrus Marham kesatria menghadapi maslaah hukumnya," kata Presiden usai pelantikan Agus Gumiwang Kartasasmita menjabat sebagai Menteri Sosial di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Kepala negara mengaku baru Jumat siang menerima kedatangan Idrus Marham yang sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri. "Karena Pak Idrus Marham memilih fokus menghadapi permasalahan hukum di KPK." katanya.

Atas pengunduran diri Idrus Marham tersebut, Presiden mengaku langsung memutuskan untuk menggantinya dengan Agus Gumiwang.

"Oleh sebab itu kita segera putuskan penggantinya dan tadi saya minta Pak Ketua Golkar, Pak Airlangga Hartarto untuk bisa menugaskan Agus Gumiwang menjadi Menteri Sosial," ungkapnya.

Idrus Marham telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo,  Jumat.

"Pada hari ini tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menyebutkan berdasar pemberitahuan itu, dia harus mengambil langkah sehingga dirinya menghadap ke Presiden untuk menyampaikan surat pengunduran diri selaku Mensos.

Idrus menyebutkan sebagai pertanggungjawaban moral maka dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada Presiden dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah untuk menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yabg memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberanfasan korupsi di Indonesia. Kedua agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari hari yang tidak ringan.

"Jadi kalau, misal, saya tersangka dan masih ini itu 'kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.

Ketiga, adalah bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dia sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan sekaligus ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik baiknya. 

Baca juga: Golkar apresiasi keputusan Idrus Marham
Baca juga: KPK segera umumkan status Idrus Marham

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018