Jember (ANTARA News) - Sutiyono tervonis seumur hidup karena membunuh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jember Juswanto berharap mendapat keringanan hukuman dari upaya banding yang sedang dilakukan. "Saya saat ini belum mendapat remisi karena masih melakukan upaya banding. Saya berharap ada keringan hukuman," kata Sutiyono, disela-sela pemberian remisi tahanan Lapas Kelas II A Jember, Jumat. Sutiyono mengaku sangat menyesal dengan kekhilafan yang dilakukan sehingga nyawa Juswanto harus melayang. "Saya khilaf saat itu dan tidak bisa menahan emosi sehingga menyabet Juswanto hingga tewas," katanya. Menurut dia, saat ini hanya bisa berdoa dan berharap agar para majelis hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim memberi keringan hukuman. Catatan ANTARA News , Sutiyono tervonis hukuman seumur hidup melalui kuasa hukumnya Didik Muzzani, SH langsung mengajukan upaya banding karena beranggapan hukuman itu tidak setimpal dengan perbuatannya. Majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto menjatuhkan pidana seumur hidup karena yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yakni pasal 340, 338, 356 dan 354 KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007