Kualalumpur (ANTARA News) - Komisi pemberantasan korupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), menahan mantan direktur di Kantor Perdana Menteri.

Pejabat KPK Malaysia kepada media di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang milik Pemerintah Malaysia untuk pemilihan umum lalu.

Menurut sumber, wanita pelaku itu berusia 61 tahun dan bergelar Datuk, ditahan pada pukul 16.15 di Kantor Pusat SPRM Putrajaya setelah memberi keterangan.

Penyelidikan awal menyatakan wanita tersebut terlibat bersama tujuh pegawai utama, yang ditahan pada Selasa karena menyalahgunakan uang tersebut untuk tujuan pribadi.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib ditangkap di tengah penyelidikan korupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Pesuruhjaya SPRM, Datuk Seri Azam Baki, memastikan penahanan tersebut.

Pelaku itu akan ditahan di Mahkamah Majistret Putrajaya pada Rabu untuk membantu penyelidikan di bawah Pasal Undang-Undang Akta SPRM 2009.

Editor: Boyke Soekapdjo

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2018