Jakarta (Antara) - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.
     "Padahal, seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
     Ikhsan mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal  belum berfungsi sehingga memberi andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah.
     Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
     "Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen," katanya.
     Ikhsan menilai gerai makanan dan minuman asing yang muncul di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia.
     "Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah  warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal," katanya. 

Baca juga: Indonesia Halal Watch kritisi ketiadaan LPH
Baca juga: Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
COPYRIGHT © ANTARA 2018