Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan bahwa pemerintah tidak mungkin melarang pihak asing berinvestasi di sektor pendidikan dalam negeri karena nantinya pemerintah memberikan otonomi penuh kepada Perguruan Tinggi (PT) untuk mengelola pendidikan. "Pelaksanaan Badan Hukum Pendidikan (BHP) ada aturannya, kita tidak mungkin melarang pihak asing masuk, yang bisa dilakukan adalah membatasinya," katanya seusai menghadiri Konferensi Ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin. Menurut dia, kritik mengenai komersialisasi pendidikan yang banyak bermunculan disebabkan ketidakpahaman masyarakat tentang substansi RUU BHP yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR itu. Ia mengatakan masuknya pihak asing ke sektor pendidikan tetap dibatasi agar prosentasenya tidak terlalu besar. "Pemberlakuan BHP hanya menjadikan PT sebagai badan hukum, sehingga memiliki otonomi penuh untuk mengelola pendidikan dan tidak ada perbedaan status hukum antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," katanya. Menanggapi pendapat bahwa pemberlakuan BHP akan menjadikan PTS kalah bersaing dari PTN, Bambang mengatakan, dalam dunia pendidikan berlaku hukum ekonomi sehingga yang tidak bisa memberikan pendidikan yang berkualitas tidak akan bisa bertahan. "Ini bukan masalah aturan, meskipun diberlakukan Undang-Undang, namun hukum ekonomi tetap berlaku, yang tidak bisa bersaing akan bangkrut," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007