Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, menegaskan bahwa gaji guru sebaiknya dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, sehingga terjadi harmonisasi antara kenaikan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru. "Selama ini gaji guru tidak masuk dalam komponen anggaran pendidikan. Jadi, jika ada kenaikan 20 persen, maka gaji guru tidak akan ikut naik," katanya, ketika dikonfirmasi wartawan usai menerima kunjungan kehormatan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, mencerdaskan bangsa sudah diamanatkan dalam konstitusi sehingga segala bentuk yang mendukung tujuan tersebut, maka sekolah dan guru serta proses belajar mengajar harus diperhatikan secara seksama. "Jadi, sudah semestinya jika gaji guru dimasukkan dalam biaya pendidkan sehingga ketika biaya pendidikan meningkat, kesejahteraan guru juga ikut meningkat," katanya. Tentang apakah perlu dilakukan perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Wapres mengatakan, tentu saja mengingat komponen gaji guru menurut UU tersebut tidak termasuk dalam biaya pendidikan. "Ya mesti demikian, sehingga gaji guru bisa masuk dalam biaya pendidikan," kata demikian Juiduf Kalla. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007